Friday, November 29, 2013

Menuju Kemajuan Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Pada era saat ini, kata dan praktik ekonomi syariah bukanlah lagi hal yang dianggap tabu ataupun hanya dipandang sebelah mata. Kemajuan perkembangan ekonomi syariah begitu direspon positif oleh mereka terutama para pelaku di bidang ekonomi itu sendiri, yakni baik lembaga keuangan maupun masyarakat. Perkembangan konsep dari ekonomi syariah di Indonesia sendiri dimulai sekitar tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri yang kemudian diikut oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Berdasarkan data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada September 2013, penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah yakni sebesar 82,75% dibiayai oleh bank syariah. Sedangkan sisanya sebesar 17,25% dibiayai oleh bank lain. Hal tersebut dapat menunjukkan kekinian perkembangan dari ekonomi syariah pada dunia perbankan dengan produk pembiayaan (penyaluran dana). Pembiayaan tersebut kebanyakan disalurkan kepada usaha kecil dan menengah yang ada di Indonesia. Kemudahan sistem peminjaman yang ada pada bank syariah, membuat para rakyat Indonesia pun menjadi semakin tertarik untuk ikut berpartisipasi didalam ekonomi syariah. Selain itu, sistem bagi hasil yang diterapkan, serta sistem pembayaran pinjaman yang disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh si peminjam tentu saja membuat mereka tidak merasa tertekan. Baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani (Jakarta, 25 November 2013) mengatakan bahwasannya “ Industri syariah tumbuh di semua sektor, misalnya perbankan, asuransi, pegadaian juga begitu. Artinya permintaan masih bagus sekali, prospeknya juga demikian.” Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan industry keuangan non bank berbasis syariah dapat tumbuh 45% pada tahun 2014. Pada tahun ini, industri keuangan syariah tumbuh 30%, melebihi industri keuangan konvensional.
Tentu saja untuk mencapai target tersebut diperlukan kerjasama antar pihak terkait. Penyampaian produk-produk syariah kepada masyrakat pastinya akan membuat ekonomi syariah lebih mampu dikenal. Misalkan saja produk syariah seperti al-wadi’ah atau yang mungkin umumnya kita kenal sebagai tabungan atau simpanan, yang kemudian simpanan tersebut diputar untuk dijadikan pinjaman. Dalam hal ini bank sebagai penyalur dana akan memberikan pinjaman berupa pembiayaan yang umumnya digunakan untuk modal usaha si peminjam. Nantinya, saat si peminjam telah mendapatkan keuntungan dari hasil usaha yang ia kembangkan, pihak bank (penyalur dana) dan penabung (pemilik dana) akan ikut menerima hasil dari keuntungan tersebut. Hal ini tentu saja menarik bagi masyarakat yang akan menabung dan juga yang akan menjadi peminjam , apalagi di dalam ekonomi syariah khususnya di dunia perbankan tidaklah dikenakan bunga pinjaman dan ketentuan pembayaran. Sehingga tidak memberatkan pihak si peminjam, namun si penabung pun dananya akan tetap dijamin oleh pihak bank. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekonomi syariah ini terutama pada lembaga-lembaga keuangan ini diharapkan dapat diterapkan secaa maksimal di Indonesia. Semakin meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan dana pembiayaan sebagai modal usaha mereka tentu saja akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Semakin meluasnya lapangan pekerjaan dengan semakin meningkatnya jumlah usaha kecil dan menengah yang didirikan, tentu akan meningkatkan pula lapangan kerja bagi para masyarakat Indonesia. Hal ini tentu saja telah membantu meningkatkan kesejahteraan para masyarakat Indonesia, serta mengurangi jumlah pengangguran yang ada.
Menurut data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia mengenai komposisi pembiayaan yang diberikan bank umum syariah dan unit usaha syariah pada September 2013  terdapat sebanyak 177, 320 (dalam miliar Rupiah) pembiayaan yang diterapkan melalui produk-produk syariah itu sendiri. Kenaikan yang cukup signifikan ini 174, 537 (dalam miliar Rupiah) pada Agustus 2013 dapat kita simpulkan bahwasannya semakin meluasnya pemakaian dari produk-produk syariah yang ditawarkan. Dan pada komposisi pembiayaan yang diberikan bank pembiayaan syariah dari data yang sama, terdapat kenaikan penggunaan produk-produk syariah yakni dari 4,240,623 (dalam miliar Rupiah) pada Agustus 2013 menjadi 4,315,666 (dalam miliar Rupiah) pada September 2013. Data tersebut, makin dapat meyakinkan bahwasannya ekonomi syariah memang semakin signifikan berkembang. Penyalur dana tersebut digunakan oleh masyarakat untuk modal usaha. Seperti disimpulkan pada data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni sebesar 63,650 (dalam miliar Rupiah) berasal dari bank umum syariah dan unit usaha syariah  dan 2,167,093 (dalam miliar Rupiah) dari bank pembiayaan syariah pada September 2013.
Dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia memang telah memanfaatkan penerapan ekonomi syariah dalam mendirikan unit usaha kecil maupun menengah. Tentu saja kita sangat mengharapkan kenaikan ini memang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia serta perekonomian negara Indonesia. Regulasi yang ditetapkan pun diharapkan mampu berlaku secara adil dan benar bagi para pelaku ekonomi syariah, sehingga nantinya diharapkan akan terjalin kerjasama antar pihak yang berimpas baik bagi semua pihak yang dilibatkan. Kemajuan perkembangan ekonomi syariah dengan peningkatan usaha masyarakat akan menjembatani keberlangsungan negara yang lebih baik lagi kedepan.
                                                                       

                                    Ditulis oleh : Desty Eka Putri

No comments:

Post a Comment