Pada era saat ini, kata dan praktik ekonomi syariah
bukanlah lagi hal yang dianggap tabu ataupun hanya dipandang sebelah mata.
Kemajuan perkembangan ekonomi syariah begitu direspon positif oleh mereka
terutama para pelaku di bidang ekonomi itu sendiri, yakni baik lembaga keuangan
maupun masyarakat. Perkembangan konsep dari ekonomi syariah di Indonesia
sendiri dimulai sekitar tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri yang
kemudian diikut oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Berdasarkan data
statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada September
2013, penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah yakni sebesar 82,75%
dibiayai oleh bank syariah. Sedangkan sisanya sebesar 17,25% dibiayai oleh bank
lain. Hal tersebut dapat menunjukkan kekinian perkembangan dari ekonomi syariah
pada dunia perbankan dengan produk pembiayaan (penyaluran dana). Pembiayaan
tersebut kebanyakan disalurkan kepada usaha kecil dan menengah yang ada di
Indonesia. Kemudahan sistem peminjaman yang ada pada bank syariah, membuat para
rakyat Indonesia pun menjadi semakin tertarik untuk ikut berpartisipasi didalam
ekonomi syariah. Selain itu, sistem bagi hasil yang diterapkan, serta sistem
pembayaran pinjaman yang disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh si
peminjam tentu saja membuat mereka tidak merasa tertekan. Baru-baru ini, Kepala
Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani (Jakarta, 25
November 2013) mengatakan bahwasannya “ Industri syariah tumbuh di semua
sektor, misalnya perbankan, asuransi, pegadaian juga begitu. Artinya permintaan
masih bagus sekali, prospeknya juga demikian.” Hal ini tentu saja menjadi kabar
baik bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menargetkan industry keuangan non bank berbasis syariah dapat tumbuh 45%
pada tahun 2014. Pada tahun ini, industri keuangan syariah tumbuh 30%, melebihi
industri keuangan konvensional.
Tentu saja untuk mencapai target tersebut diperlukan
kerjasama antar pihak terkait. Penyampaian produk-produk syariah kepada
masyrakat pastinya akan membuat ekonomi syariah lebih mampu dikenal. Misalkan
saja produk syariah seperti al-wadi’ah atau yang mungkin umumnya kita kenal
sebagai tabungan atau simpanan, yang kemudian simpanan tersebut diputar untuk
dijadikan pinjaman. Dalam hal ini bank sebagai penyalur dana akan memberikan
pinjaman berupa pembiayaan yang umumnya digunakan untuk modal usaha si
peminjam. Nantinya, saat si peminjam telah mendapatkan keuntungan dari hasil
usaha yang ia kembangkan, pihak bank (penyalur dana) dan penabung (pemilik
dana) akan ikut menerima hasil dari keuntungan tersebut. Hal ini tentu saja
menarik bagi masyarakat yang akan menabung dan juga yang akan menjadi peminjam
, apalagi di dalam ekonomi syariah khususnya di dunia perbankan tidaklah
dikenakan bunga pinjaman dan ketentuan pembayaran. Sehingga tidak memberatkan
pihak si peminjam, namun si penabung pun dananya akan tetap dijamin oleh pihak
bank. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekonomi syariah ini terutama pada lembaga-lembaga
keuangan ini diharapkan dapat diterapkan secaa maksimal di Indonesia. Semakin
meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan dana pembiayaan sebagai modal
usaha mereka tentu saja akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Semakin
meluasnya lapangan pekerjaan dengan semakin meningkatnya jumlah usaha kecil dan
menengah yang didirikan, tentu akan meningkatkan pula lapangan kerja bagi para
masyarakat Indonesia. Hal ini tentu saja telah membantu meningkatkan
kesejahteraan para masyarakat Indonesia, serta mengurangi jumlah pengangguran
yang ada.
Menurut data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia mengenai komposisi pembiayaan yang diberikan bank umum
syariah dan unit usaha syariah pada September 2013 terdapat sebanyak 177, 320 (dalam miliar
Rupiah) pembiayaan yang diterapkan melalui produk-produk syariah itu sendiri.
Kenaikan yang cukup signifikan ini 174, 537 (dalam miliar Rupiah) pada Agustus
2013 dapat kita simpulkan bahwasannya semakin meluasnya pemakaian dari
produk-produk syariah yang ditawarkan. Dan pada komposisi pembiayaan yang
diberikan bank pembiayaan syariah dari data yang sama, terdapat kenaikan
penggunaan produk-produk syariah yakni dari 4,240,623 (dalam miliar Rupiah)
pada Agustus 2013 menjadi 4,315,666 (dalam miliar Rupiah) pada September 2013.
Data tersebut, makin dapat meyakinkan bahwasannya ekonomi syariah memang
semakin signifikan berkembang. Penyalur dana tersebut digunakan oleh masyarakat
untuk modal usaha. Seperti disimpulkan pada data statistik perbankan syariah
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni sebesar 63,650 (dalam miliar Rupiah)
berasal dari bank umum syariah dan unit usaha syariah dan 2,167,093 (dalam miliar Rupiah) dari bank
pembiayaan syariah pada September 2013.
Dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia memang telah
memanfaatkan penerapan ekonomi syariah dalam mendirikan unit usaha kecil maupun
menengah. Tentu saja kita sangat mengharapkan kenaikan ini memang berdampak
positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia serta perekonomian negara
Indonesia. Regulasi yang ditetapkan pun diharapkan mampu berlaku secara adil
dan benar bagi para pelaku ekonomi syariah, sehingga nantinya diharapkan akan
terjalin kerjasama antar pihak yang berimpas baik bagi semua pihak yang
dilibatkan. Kemajuan perkembangan ekonomi syariah dengan peningkatan usaha
masyarakat akan menjembatani keberlangsungan negara yang lebih baik lagi
kedepan.
Ditulis oleh
: Desty Eka Putri